Valentine's Day Pumping Heart

Senin, 27 Agustus 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012


Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 bukan sesuatu hal yang baru. Peraturan menteri ini tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pada permendikbud ini merupakan penekanan dan menganulir terhadap permendiknas nomor 60 teahun 2011 yang pernah penulis bahas sebelumnya. Peraturan ini mengatur tentang sumber biaya pendidikan yang bersumber kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada peraturan ini  diatur bahwa sekolah reguler yang diselenggarakan pemerintah tidak dibenarkan untuk memungut biaya satuan pendidikan karena telah mendapatkan BOS. Namun, masih dapat dan berhak jika diberikan sumbangandan sumber lain yang sah. Hal ini diatur Pasal 5, Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. umbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.

Sedangkan pada pasal 6, membahas tentang Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.

Namun dengan persyaratan sebagai berikut
Untuk pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai

berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
kemudian pungutan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Untuk sekolah bertaraf internasional maka dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah larangan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 di Jakarta ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, alangkah lebih bijaknya jika dalam konteks kualitas pemerintah menuntut maksimal maka dalam konteks anggaran pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara maksimal hingga di lapangan, agar permasalahan sarana, prasarana bukan menjadi suatu halangan bagi sekolah.

Tidak ada komentar:

Senin, 27 Agustus 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012


Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 bukan sesuatu hal yang baru. Peraturan menteri ini tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pada permendikbud ini merupakan penekanan dan menganulir terhadap permendiknas nomor 60 teahun 2011 yang pernah penulis bahas sebelumnya. Peraturan ini mengatur tentang sumber biaya pendidikan yang bersumber kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada peraturan ini  diatur bahwa sekolah reguler yang diselenggarakan pemerintah tidak dibenarkan untuk memungut biaya satuan pendidikan karena telah mendapatkan BOS. Namun, masih dapat dan berhak jika diberikan sumbangandan sumber lain yang sah. Hal ini diatur Pasal 5, Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. umbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.

Sedangkan pada pasal 6, membahas tentang Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.

Namun dengan persyaratan sebagai berikut
Untuk pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai

berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
kemudian pungutan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Untuk sekolah bertaraf internasional maka dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah larangan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 di Jakarta ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, alangkah lebih bijaknya jika dalam konteks kualitas pemerintah menuntut maksimal maka dalam konteks anggaran pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara maksimal hingga di lapangan, agar permasalahan sarana, prasarana bukan menjadi suatu halangan bagi sekolah.

Tidak ada komentar: