Valentine's Day Pumping Heart

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.


Satuan pendidikan dasar bisa diartikan sebagai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dalam bentuk lain yang sederajat termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka baik sekolah negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) maupun sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat).

Tabel perbandingan sumbangan dan pungutan sekolah
Pungutan
Sumbangan
Berupa uang dan/atau barang/jasa Berupa uang dan/atau barang/jasa
Langsung berasal dari  peserta didik atau orang tua/wali murid Berasal dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
Bersifat wajib, mengikat Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
Jumlah pungutan ditentukan sekolah Jumlah sumbangan bebas
Jangka waktunya ditentukan sekolah Jangka waktunya bebas

Mendikbud M. Nuh beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pungutan di SD dan SMP negeri bisa saja berkedok sebagai sumbangan yang diwajibkan kepada orangtua siswa. Pemerintah memang tidak melarang pemberian sumbangan dari orangtua siswa, namun nilainya tidak boleh seragam dan tidak boleh dipatok. penarikan pungutan dengan nama “sumbangan” biasanya dilakukan lewat komite sekolah. Padahal, komite seharusnya tidak boleh memaksakan sumbangan melainkan harus merekomendasikan sistem subsidi silang untuk siswa-siswa tidak mampu. Sumber

Tidak ada komentar:

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.


Satuan pendidikan dasar bisa diartikan sebagai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dalam bentuk lain yang sederajat termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka baik sekolah negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) maupun sekolah swasta (diselenggarakan oleh masyarakat).

Tabel perbandingan sumbangan dan pungutan sekolah
Pungutan
Sumbangan
Berupa uang dan/atau barang/jasa Berupa uang dan/atau barang/jasa
Langsung berasal dari  peserta didik atau orang tua/wali murid Berasal dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
Bersifat wajib, mengikat Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat
Jumlah pungutan ditentukan sekolah Jumlah sumbangan bebas
Jangka waktunya ditentukan sekolah Jangka waktunya bebas

Mendikbud M. Nuh beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa pungutan di SD dan SMP negeri bisa saja berkedok sebagai sumbangan yang diwajibkan kepada orangtua siswa. Pemerintah memang tidak melarang pemberian sumbangan dari orangtua siswa, namun nilainya tidak boleh seragam dan tidak boleh dipatok. penarikan pungutan dengan nama “sumbangan” biasanya dilakukan lewat komite sekolah. Padahal, komite seharusnya tidak boleh memaksakan sumbangan melainkan harus merekomendasikan sistem subsidi silang untuk siswa-siswa tidak mampu. Sumber

Tidak ada komentar: