Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Senin, 27 Agustus 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012


Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 bukan sesuatu hal yang baru. Peraturan menteri ini tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pada permendikbud ini merupakan penekanan dan menganulir terhadap permendiknas nomor 60 teahun 2011 yang pernah penulis bahas sebelumnya. Peraturan ini mengatur tentang sumber biaya pendidikan yang bersumber kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada peraturan ini  diatur bahwa sekolah reguler yang diselenggarakan pemerintah tidak dibenarkan untuk memungut biaya satuan pendidikan karena telah mendapatkan BOS. Namun, masih dapat dan berhak jika diberikan sumbangandan sumber lain yang sah. Hal ini diatur Pasal 5, Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. umbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.

Sedangkan pada pasal 6, membahas tentang Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.

Namun dengan persyaratan sebagai berikut
Untuk pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai

berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
kemudian pungutan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Untuk sekolah bertaraf internasional maka dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah larangan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 di Jakarta ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, alangkah lebih bijaknya jika dalam konteks kualitas pemerintah menuntut maksimal maka dalam konteks anggaran pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara maksimal hingga di lapangan, agar permasalahan sarana, prasarana bukan menjadi suatu halangan bagi sekolah.

Rabu, 22 Agustus 2012

Kirab Panji Hari Jadi Banjarnegara ke-181


Hari ini (22/8/2012) adalah Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara yang ke-181 tahun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Jadi akan diisi dengan prosesi kirab panji lambang daerah dari ibukota lama Kabupatenn Banjarnegara di Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu.
Prosesi hari jadi diawali dengan penyerahan panji lambang daerah dan bendera merah putih dari masyarakat setempat yang diwakili oleh ketua DPRD kepala Bupati sebagai lambang penyerahan ibu kota pemerintahan dari desa Banjarkulon ke Banjarnegara. Selanjutnya Panji Lambang daerah ini di kirab dengan menggunakan dokar menuju Banjarnegara.
Rangkaian kirab Panji Lambang daerah yang diiringi oleh pasukan bertombak sebagai lambang pengayom dan perlindungan pada masyarakat, dan diakhiri dengan gunungan yang berisi hasil bumi yang merupakan perlambangan kemakmuran Kabupaten Banjarnegara. Gunungan diperebutkan oleh masyarakat yang menyaksikan jalannya prosesi. Berebut gunungan juga digambarkan sebagai rasa cinta masyarakat atas kepindahan Kabupaten Banjarnegara dari Banjarkulon, makna lain adalah masyarakat ikut merasakan kemakmuran.












Selasa, 24 Juli 2012

Tutorial UKG Online 2012

Berikut ini informasi yang saya dapat dari LPMP Jateng sebagai persiapan bagi mereka yang akan mengikuti UKG secara online. 

1.   TAMPILAN INTERFACE/TAMPILAN LAYAR SOFTWARE SERTA SOAL UKG 2012
      Silakan lihat DI SINI 

2.    VIDEO TUTORIAL UKG 2012
       Silakan Download: DI SINI 
       Semoga bermanfaat
Sumber

Kamis, 28 Juni 2012

Prediksi Kisi Kisi UKG Online



Secara resmi belum keluar dan tentunya anda akan sulit mencari di internet (apalagi anda... wong mbah GOOGLE yang hampir serba tahu aja masih nggak bisa beri jawaban pasti koq !) namun menurut "rasan rasan" danprediksi banyak kalangan, bahan UKG Online nanti nggak seberapa jauh koq dengan Kisi Kisi yang telah dikeluarkan Kemdiknas pada saat UKK 2012 lalu, dan ini masuk akal juga... karena yang sudah sertifikasi lebih dahulu dan yang sudah "menikmati" tunjangan baik yang portofolio maupun melalui PLPG kan belum pernah merasakan "nikmatnya" UKK?
Nah untuk itulah sambil membuat prediksi siapa yang jadi juara Liga Eropa nggak ada salahnya kita buat prediksi Soal UKG Online, jika yang lalu sudah berupa bentuk soal sekarang hanya saya upload kisi kisinya.
Hanya ada syarat mutlak yang harus anda tepati saat anda akan men"download" kisi kisi tersebut! Yaitu : Jika Prediksinya salah maka anda tidak boleh marah lha wong namanya prediksi, sebaliknya jika ternyata hampir seluruhnya bener..., anda harus bersyukur, karena hanya dengan bersyukur maka Tuhan akan menambah nikmatNYA... amin!
Link download kisi kisi UKG Online :
    1. Matematika
    2. Bahasa Indonesia
    3. IPA SMP
    4. IPS SMP
    5. Pkn
    6. Bahasa inggris
    7. Seni Budaya
    8. Penjas
    9. Seni rupa
    10. Guru Kelas SD
    11. Ket. Komputer dan PI
Sumber

Selasa, 26 Juni 2012

Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah



Diinformasikan  dengan  hormat  bahwa  Pusat  Pengembangan  Tenaga  Kependidikan  (PusbangTendik),  Badan Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Pendidikan  dan Penjaminan Mutu Pendidikan  (Badan  PSDMP  dan PMP), Kementerian  Pendidikan  Nasional  telah  menyusun lnstrumen  Penilaian  Kinerja  Kepala  Sekolah  (lPK-KS).
Penilaian  Kinerja  Kepala  Sekolah  menjadi  salah  satu  data  tagihan  dalam  Diklat  In On ln Penguatan  Kemampuan  Pengawas  Sekolah,  Instrumen  tersebut  diisi  oleh  peserta  diklat  pada saat  pelaksanaan  On The  Job  Learning  di  lapangan.  lnstrumen  tersebut  dapat  diisi  langsung melalui  program  excel  di komputer  oleh  pengawas  sekolah  (assessor).
Laporan  individu  disampaikan  oleh  peserta  diklat  pada  waktu  pelaksanaan  In  Service  Learning 2.  Untuk download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat melalui link di bawah ini.

Senin, 25 Juni 2012

CARA PERHITUNGAN NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL SD TAHUN 2012



Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan. Guru, Orang Tua, dan Siswa saling mempersiapkan diri dengan fungsinya masing-masing. Guru mempersiapkan materi, siswa mempersiapkan belajarnya, sedang orang tua mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan anak.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan dan perlu dimegerti dari ketiga unsur tersebut adalah kita harus dapat menghitung Nilai Akhir yang merupakan angka yang harus dipenuhi agar siswa dapat lulus. Berikut kami sajikan bahan untuk menghitung Nilai Akhir UN 2012.

Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);


Dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.


Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Rumus Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (US)
 Rumus Perhitungan Nilai Ujian Nasional (UN)


Untuk lebih jelasnya kami sajikan dalam bentuk tabel cara penghitungan Nilai Akhir.

Cara perhitungan NILAI AKHIR seperti di atas dapat di Download DI SINI.   


Perhitungan Nilai SMA, SMP, dan MTs sebagai berikut :

Rabu, 22 Februari 2012

FOTO PERBANDINGAN SETELAH TSUNAMI VS PERBAIKAN

11 months have passed since the devastating tsunami in Japan. The natural calamity took lives of about 16,000 people and destroyed over 310,000 buildings. Presently almost all the temporary houses are built and the evacuation centers will soon be closed. This is how the sites of the disaster look now compared to what was pictured right after the tsunami.

Japan Reconstructed After Tsunami 

Senin, 27 Agustus 2012

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012


Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 bukan sesuatu hal yang baru. Peraturan menteri ini tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pada permendikbud ini merupakan penekanan dan menganulir terhadap permendiknas nomor 60 teahun 2011 yang pernah penulis bahas sebelumnya. Peraturan ini mengatur tentang sumber biaya pendidikan yang bersumber kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada peraturan ini  diatur bahwa sekolah reguler yang diselenggarakan pemerintah tidak dibenarkan untuk memungut biaya satuan pendidikan karena telah mendapatkan BOS. Namun, masih dapat dan berhak jika diberikan sumbangandan sumber lain yang sah. Hal ini diatur Pasal 5, Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. umbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah.

Sedangkan pada pasal 6, membahas tentang Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:

  1. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
  2. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. bantuan Pemerintah;
  5. bantuan pemerintah daerah;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
  7. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
  8. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
  9. sumber lain yang sah.

Namun dengan persyaratan sebagai berikut
Untuk pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai

berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
kemudian pungutan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Untuk sekolah bertaraf internasional maka dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah larangan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud yang diterbitkan pada 28 Juni 2012 di Jakarta ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, alangkah lebih bijaknya jika dalam konteks kualitas pemerintah menuntut maksimal maka dalam konteks anggaran pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara maksimal hingga di lapangan, agar permasalahan sarana, prasarana bukan menjadi suatu halangan bagi sekolah.

Rabu, 22 Agustus 2012

Kirab Panji Hari Jadi Banjarnegara ke-181


Hari ini (22/8/2012) adalah Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara yang ke-181 tahun. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan Hari Jadi akan diisi dengan prosesi kirab panji lambang daerah dari ibukota lama Kabupatenn Banjarnegara di Desa Banjarkulon Kecamatan Banjarmangu.
Prosesi hari jadi diawali dengan penyerahan panji lambang daerah dan bendera merah putih dari masyarakat setempat yang diwakili oleh ketua DPRD kepala Bupati sebagai lambang penyerahan ibu kota pemerintahan dari desa Banjarkulon ke Banjarnegara. Selanjutnya Panji Lambang daerah ini di kirab dengan menggunakan dokar menuju Banjarnegara.
Rangkaian kirab Panji Lambang daerah yang diiringi oleh pasukan bertombak sebagai lambang pengayom dan perlindungan pada masyarakat, dan diakhiri dengan gunungan yang berisi hasil bumi yang merupakan perlambangan kemakmuran Kabupaten Banjarnegara. Gunungan diperebutkan oleh masyarakat yang menyaksikan jalannya prosesi. Berebut gunungan juga digambarkan sebagai rasa cinta masyarakat atas kepindahan Kabupaten Banjarnegara dari Banjarkulon, makna lain adalah masyarakat ikut merasakan kemakmuran.












Selasa, 24 Juli 2012

Tutorial UKG Online 2012

Berikut ini informasi yang saya dapat dari LPMP Jateng sebagai persiapan bagi mereka yang akan mengikuti UKG secara online. 

1.   TAMPILAN INTERFACE/TAMPILAN LAYAR SOFTWARE SERTA SOAL UKG 2012
      Silakan lihat DI SINI 

2.    VIDEO TUTORIAL UKG 2012
       Silakan Download: DI SINI 
       Semoga bermanfaat
Sumber

Kamis, 28 Juni 2012

Prediksi Kisi Kisi UKG Online



Secara resmi belum keluar dan tentunya anda akan sulit mencari di internet (apalagi anda... wong mbah GOOGLE yang hampir serba tahu aja masih nggak bisa beri jawaban pasti koq !) namun menurut "rasan rasan" danprediksi banyak kalangan, bahan UKG Online nanti nggak seberapa jauh koq dengan Kisi Kisi yang telah dikeluarkan Kemdiknas pada saat UKK 2012 lalu, dan ini masuk akal juga... karena yang sudah sertifikasi lebih dahulu dan yang sudah "menikmati" tunjangan baik yang portofolio maupun melalui PLPG kan belum pernah merasakan "nikmatnya" UKK?
Nah untuk itulah sambil membuat prediksi siapa yang jadi juara Liga Eropa nggak ada salahnya kita buat prediksi Soal UKG Online, jika yang lalu sudah berupa bentuk soal sekarang hanya saya upload kisi kisinya.
Hanya ada syarat mutlak yang harus anda tepati saat anda akan men"download" kisi kisi tersebut! Yaitu : Jika Prediksinya salah maka anda tidak boleh marah lha wong namanya prediksi, sebaliknya jika ternyata hampir seluruhnya bener..., anda harus bersyukur, karena hanya dengan bersyukur maka Tuhan akan menambah nikmatNYA... amin!
Link download kisi kisi UKG Online :
    1. Matematika
    2. Bahasa Indonesia
    3. IPA SMP
    4. IPS SMP
    5. Pkn
    6. Bahasa inggris
    7. Seni Budaya
    8. Penjas
    9. Seni rupa
    10. Guru Kelas SD
    11. Ket. Komputer dan PI
Sumber

Selasa, 26 Juni 2012

Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah



Diinformasikan  dengan  hormat  bahwa  Pusat  Pengembangan  Tenaga  Kependidikan  (PusbangTendik),  Badan Pengembangan  Sumber  Daya  Manusia  Pendidikan  dan Penjaminan Mutu Pendidikan  (Badan  PSDMP  dan PMP), Kementerian  Pendidikan  Nasional  telah  menyusun lnstrumen  Penilaian  Kinerja  Kepala  Sekolah  (lPK-KS).
Penilaian  Kinerja  Kepala  Sekolah  menjadi  salah  satu  data  tagihan  dalam  Diklat  In On ln Penguatan  Kemampuan  Pengawas  Sekolah,  Instrumen  tersebut  diisi  oleh  peserta  diklat  pada saat  pelaksanaan  On The  Job  Learning  di  lapangan.  lnstrumen  tersebut  dapat  diisi  langsung melalui  program  excel  di komputer  oleh  pengawas  sekolah  (assessor).
Laporan  individu  disampaikan  oleh  peserta  diklat  pada  waktu  pelaksanaan  In  Service  Learning 2.  Untuk download Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dapat melalui link di bawah ini.

Senin, 25 Juni 2012

CARA PERHITUNGAN NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL SD TAHUN 2012



Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan. Guru, Orang Tua, dan Siswa saling mempersiapkan diri dengan fungsinya masing-masing. Guru mempersiapkan materi, siswa mempersiapkan belajarnya, sedang orang tua mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan anak.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan dan perlu dimegerti dari ketiga unsur tersebut adalah kita harus dapat menghitung Nilai Akhir yang merupakan angka yang harus dipenuhi agar siswa dapat lulus. Berikut kami sajikan bahan untuk menghitung Nilai Akhir UN 2012.

Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);


Dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.


Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Rumus Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (US)
 Rumus Perhitungan Nilai Ujian Nasional (UN)


Untuk lebih jelasnya kami sajikan dalam bentuk tabel cara penghitungan Nilai Akhir.

Cara perhitungan NILAI AKHIR seperti di atas dapat di Download DI SINI.   


Perhitungan Nilai SMA, SMP, dan MTs sebagai berikut :

Rabu, 22 Februari 2012

FOTO PERBANDINGAN SETELAH TSUNAMI VS PERBAIKAN

11 months have passed since the devastating tsunami in Japan. The natural calamity took lives of about 16,000 people and destroyed over 310,000 buildings. Presently almost all the temporary houses are built and the evacuation centers will soon be closed. This is how the sites of the disaster look now compared to what was pictured right after the tsunami.

Japan Reconstructed After Tsunami