Permendikbud
Nomor 44 tahun 2012 bukan sesuatu hal yang baru. Peraturan menteri ini tentang
pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. Pada
permendikbud ini merupakan penekanan dan menganulir terhadap permendiknas nomor
60 teahun 2011 yang pernah penulis bahas sebelumnya. Peraturan ini mengatur
tentang sumber biaya pendidikan yang bersumber kepada pemerintah pusat,
pemerintah daerah dan masyarakat.
Pada
peraturan ini diatur bahwa sekolah reguler yang diselenggarakan
pemerintah tidak dibenarkan untuk memungut biaya satuan pendidikan karena telah
mendapatkan BOS. Namun, masih dapat dan berhak jika diberikan sumbangandan
sumber lain yang sah. Hal ini diatur Pasal 5, Sumber biaya pendidikan pada
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- umbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
- bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
- bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- sumber lain yang sah.
Sedangkan
pada pasal 6, membahas tentang Sumber biaya pendidikan pada
satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
- bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
- pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
- bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
- bantuan Pemerintah;
- bantuan pemerintah daerah;
- bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
- bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
- hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
- sumber lain yang sah.
Namun dengan persyaratan sebagai
berikut
Untuk pungutan yang dilakukan
oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib
memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan
dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran
tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar;
c. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar
terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan
disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
kemudian pungutan tersebut harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari
total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk
peningkatan mutu pendidikan.
Untuk sekolah bertaraf
internasional maka dapat memungut biaya satuan pendidikan dan digunakan hanya
untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satuan pendidikan dasar yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional
yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut
biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional yang tidak mendapatkan
bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan
untuk memenuhi kebutuhan biaya satuan pendidikan.
Hal penting lainnya adalah
larangan terhadap peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara
ekonomis, dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik,
penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan; dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite
sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik
langsung maupun tidak langsung.
Permendikbud yang diterbitkan
pada 28 Juni 2012 di Jakarta ini bertujuan agar tidak ada penyimpangan wewenang
dalam penyelenggaraan pendidikan. Namun, alangkah lebih bijaknya jika dalam
konteks kualitas pemerintah menuntut maksimal maka dalam konteks anggaran
pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan secara maksimal hingga di lapangan, agar
permasalahan sarana, prasarana bukan menjadi suatu halangan bagi sekolah.