Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja
PNS. PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
- SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
dan - Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib
menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS
yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi
aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama,
dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS
yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini
dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir
Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari
tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga
berlaku bagi Calon PNS (CPNS).