Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Jumat, 25 Oktober 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Rabu, 16 Oktober 2013

4 Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru

Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi. Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  • Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
  • Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  • Hubungan konsep antar pelajaran terkait
  • Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
  • Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi  Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
  • Berkomunikasi lisan dan tulisan
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  • Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  • Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
  • Dewasa
  • Stabil
  • Arif dan bijaksana
  • Berwibawa
  • Mantap
  • Berakhlak mulia
  • Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  • Mengevaluasi kinerja sendiri
  • Mengembangkan diri secara berkelanjutan

Keempat kriteria tersebut biasanya didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses pendidikan juga harus berubah.

Jumat, 11 Oktober 2013

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik Secara Online

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik Secara OnlineUntuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru.

Data guru yang sudah dientri (dimasukan) dan dikirim oleh operator sekolah memalui Aplikasi Dapodik bisa dicek oleh guru sendiri lewat internet. Data guru yang diunggah di Dapodik sangat penting untuk dasar penerimaan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik
1. Kunjungi http://223.27.144.195/
2. Masukan NUPTK dan Password
3. Terakhir klik Sign in

Setelah berhasil login dapat dilihat info data guru, rincian jam mengajar, status NUPTK dan status kelulusan sertifikasi. Jika ada data yang masil salah dapat diperbarui (update) sendiri atau melaporkannya. Data tersebut harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SKTP atau pencairan tunjangan sertifikasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi data pokok pendidikan terbaru atau Aplikasi Dapodik Tahun 2013. Aplikasi ini mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Download Soal Tes TKD Latihan Ujian CPNS 2013

Dibutuh keterampilan khusus dalam menjawab soal-soal tes CPNS agar bisa diselesaikan dengan cepat, tepat, baik dan benar. Sehingga memperoleh nilai tinggi dan bisa dinyatakan lulus. Caranya dengan berlatih menjawab soal latihan tes CPNS 2013 secara rutin.

Ada dua jenis tes pada ujian seleksi CPNS 2013, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang. Terlebih dahulu para peserta seleksi CPNS 2013 harus lolos tes TKD baru setelah lolos yaitu yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan berdasarkan formasi.

Berdasarkan kisi-kisi soal tes CPNS 2013, soal tes TKD terdiri dari tiga kelompok, yaitu: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rincian kisi-kisi tes TKD berserta contoh soal yang bisa didownload secara gratis untuk belajar guna persiapan menghadapi ujian seleksi CPNS 2013.

Tes wawasan kebangsaan yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi:
1. Pancasila | Download Contoh Soalnya
2. Undang-Undang Dasar 1945 | Download Contoh Soalnya
3. Bhineka Tunggal Ika | Download Contoh Soalnya
4. NKRI yang meliputi:
Sistem tata negara, baik pusat maupun daerah | DOWNLOAD
Sejarah perjuangan bangsa | DOWNLOAD
Peranan Indonesia dalam tatanan regional maupun global | DOWNLOAD
Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar | DOWNLOAD



Tes intelegensi umum terdiri dari:
1) Tes Kemampuan Verbal
- Tes Sinonim (Persamaan Kata) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Antonim (Lawan Kata) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Padanan Hubungan Kata (Download Contoh Soalnya)

2) Tes Kemampuan Numerik
- Tes Aritmetik (Hitungan) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Seri Angka dan Tes Seri Huruf (Download Contoh Soalnya)
- Tes Logika Angka (Download Contoh Soalnya)

3) Tes Kemampuan Berpikir Logis (Download Contoh Soalnya)

4) Tes Kemampuan Berpikir Analitis (Download Contoh Soalnya)

Tes karakteristik pribadi dimaksudkan untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.


Komposisi soal tes TKD yang berjumlah 200 soal terbagi menjadi 3 bagian yaitu 25% tes pengetahuan umum, 25% tes wawasan kebangsaan, dan 50% tes karakteristik pribadi. Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal TKD biasanya selama 180 menit. Soal tes TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

Setelah lulus tes TKD CPNS 2013 barulah kemudian mengikuti tes yang kedua, yaitu Tes Kemampuan Bidang (TKB). Soal tes TKB disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) digelar serentak pada 3 November 2013

Jumat, 25 Oktober 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Rabu, 16 Oktober 2013

4 Kompetensi yang Wajib Dikuasai Guru

Untuk menciptakan peserta didik yang berkualitas, guru harus menguasai 4 kompetensi. Keempat kompetensi yang harus dikuasai guru untuk meningkatkan kualitasnya tersebut adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Guru harus sungguh-sungguh dan baik dalam menguasai 4 kompetensi tersebut agar tujuan pendidikan bisa tercapai.

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3. Mampu mengembangan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
  • Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
  • Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
  • Hubungan konsep antar pelajaran terkait
  • Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
  • Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi  Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
  • Berkomunikasi lisan dan tulisan
  • Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  • Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
  • Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
  • Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
  • Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
  • Dewasa
  • Stabil
  • Arif dan bijaksana
  • Berwibawa
  • Mantap
  • Berakhlak mulia
  • Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  • Mengevaluasi kinerja sendiri
  • Mengembangkan diri secara berkelanjutan

Keempat kriteria tersebut biasanya didapat dan dikembangkan ketika menjadi calon guru dengan menempuh pendidikan di perguruan tinggi khususnya jurusan kependidikan. Perlu adanya kesadaran dan keseriusan dari guru untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya. Karena kian hari tantangan dan perubahan zaman membuat proses pendidikan juga harus berubah.

Jumat, 11 Oktober 2013

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik Secara Online

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik Secara OnlineUntuk melakukan verifikasi data guru di program pendataan pokok pendidikan (Dapodik) dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi halaman Verifikasi Data Guru http://223.27.144.195/. Data di Dapodik ini dijadikan dasar kebijakan pendidikan seperti pemberian segala jenis tunjangan bagi guru.

Data guru yang sudah dientri (dimasukan) dan dikirim oleh operator sekolah memalui Aplikasi Dapodik bisa dicek oleh guru sendiri lewat internet. Data guru yang diunggah di Dapodik sangat penting untuk dasar penerimaan tunjangan profesi pendidik (TPP) bagi guru yang sudah sertifikasi.

Cara Verifikasi Data Guru di Dapodik
1. Kunjungi http://223.27.144.195/
2. Masukan NUPTK dan Password
3. Terakhir klik Sign in

Setelah berhasil login dapat dilihat info data guru, rincian jam mengajar, status NUPTK dan status kelulusan sertifikasi. Jika ada data yang masil salah dapat diperbarui (update) sendiri atau melaporkannya. Data tersebut harus benar dan valid, agar tidak bermasalah dengan penerbitan SKTP atau pencairan tunjangan sertifikasi.

Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis aplikasi data pokok pendidikan terbaru atau Aplikasi Dapodik Tahun 2013. Aplikasi ini mengalami penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya.

Rabu, 09 Oktober 2013

Download Soal Tes TKD Latihan Ujian CPNS 2013

Dibutuh keterampilan khusus dalam menjawab soal-soal tes CPNS agar bisa diselesaikan dengan cepat, tepat, baik dan benar. Sehingga memperoleh nilai tinggi dan bisa dinyatakan lulus. Caranya dengan berlatih menjawab soal latihan tes CPNS 2013 secara rutin.

Ada dua jenis tes pada ujian seleksi CPNS 2013, Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang. Terlebih dahulu para peserta seleksi CPNS 2013 harus lolos tes TKD baru setelah lolos yaitu yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan berdasarkan formasi.

Berdasarkan kisi-kisi soal tes CPNS 2013, soal tes TKD terdiri dari tiga kelompok, yaitu: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Berikut rincian kisi-kisi tes TKD berserta contoh soal yang bisa didownload secara gratis untuk belajar guna persiapan menghadapi ujian seleksi CPNS 2013.

Tes wawasan kebangsaan yang dimaksudkan untuk menilai penguasaan pegetahuan dan kemampuan mngimplementasikan nilai-nilai 4 pilar kebangsaan Indonesia, meliputi:
1. Pancasila | Download Contoh Soalnya
2. Undang-Undang Dasar 1945 | Download Contoh Soalnya
3. Bhineka Tunggal Ika | Download Contoh Soalnya
4. NKRI yang meliputi:
Sistem tata negara, baik pusat maupun daerah | DOWNLOAD
Sejarah perjuangan bangsa | DOWNLOAD
Peranan Indonesia dalam tatanan regional maupun global | DOWNLOAD
Kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar | DOWNLOAD



Tes intelegensi umum terdiri dari:
1) Tes Kemampuan Verbal
- Tes Sinonim (Persamaan Kata) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Antonim (Lawan Kata) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Padanan Hubungan Kata (Download Contoh Soalnya)

2) Tes Kemampuan Numerik
- Tes Aritmetik (Hitungan) (Download Contoh Soalnya)
- Tes Seri Angka dan Tes Seri Huruf (Download Contoh Soalnya)
- Tes Logika Angka (Download Contoh Soalnya)

3) Tes Kemampuan Berpikir Logis (Download Contoh Soalnya)

4) Tes Kemampuan Berpikir Analitis (Download Contoh Soalnya)

Tes karakteristik pribadi dimaksudkan untuk menilai:
1) Integritas diri;
2) Semangat berprestasi;
3) Orientasi pada pelayanan;
4) Kemampuan beradaptasi;
5) Kemampuan mengendalikan diri;
6) Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
7) Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
8) Kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
9) Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
10) Orientasi kepada orang lain; dan
11) Kreativitas dan inovasi.


Komposisi soal tes TKD yang berjumlah 200 soal terbagi menjadi 3 bagian yaitu 25% tes pengetahuan umum, 25% tes wawasan kebangsaan, dan 50% tes karakteristik pribadi. Waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal TKD biasanya selama 180 menit. Soal tes TKD dibuat oleh Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.

Setelah lulus tes TKD CPNS 2013 barulah kemudian mengikuti tes yang kedua, yaitu Tes Kemampuan Bidang (TKB). Soal tes TKB disusun dan ditetapkan oleh masing-masing instansi pembina jabatan fungsional. Tes CPNS melalui sistem lembar jawaban komputer (LJK) digelar serentak pada 3 November 2013