Batas akhir ketentuan guru harus
bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa
bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus
menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
“Kalau bicara sesuai ketentuan UU,
guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar,”
tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan
Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.
“Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan
tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar.
Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan
terjadinya kekurangan guru,” terang Syawal.
Dia menyebutkan, hingga saat ini ada
sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal
mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu.
Sumber: Jelajah Berita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar