Mungkin banyak di kalangan masyarakat
awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan.
Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar
padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim
Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit
gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar“.
Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya“.