Mungkin banyak di kalangan masyarakat
awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan.
Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar
padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim
Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit
gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.
Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik
atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta
jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan
dasar“.
Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau
barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,
perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang
bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya“.
Satuan pendidikan dasar bisa diartikan
sebagai Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan dalam
bentuk lain yang sederajat termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka baik
sekolah negeri (diselenggarakan oleh pemerintah) maupun sekolah swasta
(diselenggarakan oleh masyarakat).
Tabel perbandingan sumbangan dan pungutan sekolah
Pungutan
|
Sumbangan
|
Berupa uang dan/atau barang/jasa | Berupa uang dan/atau barang/jasa |
Langsung berasal dari peserta didik atau orang tua/wali murid | Berasal dari peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya |
Bersifat wajib, mengikat | Bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat |
Jumlah pungutan ditentukan sekolah | Jumlah sumbangan bebas |
Jangka waktunya ditentukan sekolah | Jangka waktunya bebas |
Mendikbud M. Nuh beberapa waktu yang
lalu mengatakan bahwa pungutan di SD dan SMP negeri bisa saja berkedok
sebagai sumbangan yang diwajibkan kepada orangtua siswa. Pemerintah
memang tidak melarang pemberian sumbangan dari orangtua siswa, namun
nilainya tidak boleh seragam dan tidak boleh dipatok. penarikan pungutan
dengan nama “sumbangan” biasanya dilakukan lewat komite sekolah.
Padahal, komite seharusnya tidak boleh memaksakan sumbangan melainkan
harus merekomendasikan sistem subsidi silang untuk siswa-siswa tidak
mampu. Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar