PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA
UPT DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA
KECAMATAN BANJARNEGARA
SD NEGERI ……………………………..
Alamat : Jalan……………………………………………………………………
Kec. Kab. Banjarnegara Kode Pos ………… Email : ………………………………
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ………………………
Nomor : 422.2 / …… / 2014
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DALAM PROSES KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ATAU BIMBINGAN
PADA SEMESTER GASAL TAHUN PELAJARAN 2014/2015,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Sekolah Dasar Negeri ………………… perlu menetapkan pembagian tugas
guru;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan
Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2012;
4.
Permendiknas RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Standar Proses sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013;
5.
Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
sebagaimana diubah dengan Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013;
6.
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses sebagaimana
diubah dengan Permendikbud RI Nomor 65 Tahun 2013;
8.
Permendiknas RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi sebagaimana
disempurnakan dengan Permendikbud RI Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Kerangka Dasar Struktur Kurikulum SD/MI;
9.
Permendikbud RI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SD/MI;
10.
Permendikbud RI Nomor 62 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
11.
Permendikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Menengah.
MEMUTUSKAN: