Valentine's Day Pumping Heart

Sabtu, 25 Januari 2014

Peraturan Pakaian Dinas dan Penggunaan Pin Merah Putih Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Khaki
Semua SKPD, kecuali Satpol PP, Dinhubkominfo, Kantor Kesbangpollinmas, RSUD, yang mempunyai jabatan fungsional tertentu/khusus, dan KP2T, Aparatur Pemadam Kebakaran.
2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Semua SKPD kecuali SKPD yang mempunyai Pakaian Dinas Harian Khusus
3
Jumat
1.    Seragam Olahraga
Dikenakan untuk pegawai yang melaksanakan kegiatan olahraga dan bagi pegawai yang tidak menghadiri pertemuan resmi atau kegiatan sejenis


2.   PDH Batik
Dikenakan untuk pegawai yang menghadiri pertemuan resmi atau sejenis


3.   Pramuka
Dikenakan untuk Pegawai yang mempunyai jabatan fungsional guru
4
Sabtu
PDH Batik Produk Banjarnegara
Dikenakan untuk semua Pegawai kecuali yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus
5
Setiap tanggal 17 dan hari- hari besar serta acara-acara tertentu
Korpri Lengkap
Semua Pegawai, kecuali yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Banjarnegara Nomor 061/20/Setda 53/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penggunaan Pin Merah Putih. Dalam rangka meningkatkanSemangat Nasional pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diharapkan Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menggunakan Pin Merah Putih dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pin merah Putih dipakai di sebelah kiri di atas Pin Korpri.
  2. Pemakaian Pin dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
  3. Pin Merah Putih berbentuk seperti bendera merah putih tanpa tulisan “merah putih”.

Tidak ada komentar:

Sabtu, 25 Januari 2014

Peraturan Pakaian Dinas dan Penggunaan Pin Merah Putih Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Khaki
Semua SKPD, kecuali Satpol PP, Dinhubkominfo, Kantor Kesbangpollinmas, RSUD, yang mempunyai jabatan fungsional tertentu/khusus, dan KP2T, Aparatur Pemadam Kebakaran.
2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Semua SKPD kecuali SKPD yang mempunyai Pakaian Dinas Harian Khusus
3
Jumat
1.    Seragam Olahraga
Dikenakan untuk pegawai yang melaksanakan kegiatan olahraga dan bagi pegawai yang tidak menghadiri pertemuan resmi atau kegiatan sejenis


2.   PDH Batik
Dikenakan untuk pegawai yang menghadiri pertemuan resmi atau sejenis


3.   Pramuka
Dikenakan untuk Pegawai yang mempunyai jabatan fungsional guru
4
Sabtu
PDH Batik Produk Banjarnegara
Dikenakan untuk semua Pegawai kecuali yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus
5
Setiap tanggal 17 dan hari- hari besar serta acara-acara tertentu
Korpri Lengkap
Semua Pegawai, kecuali yang menggunakan Pakaian Dinas Harian Khusus

Berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Banjarnegara Nomor 061/20/Setda 53/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Penggunaan Pin Merah Putih. Dalam rangka meningkatkanSemangat Nasional pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diharapkan Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk menggunakan Pin Merah Putih dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pin merah Putih dipakai di sebelah kiri di atas Pin Korpri.
  2. Pemakaian Pin dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
  3. Pin Merah Putih berbentuk seperti bendera merah putih tanpa tulisan “merah putih”.

Tidak ada komentar: