Tujuan pendidikan di sekolah dasar (SD)
sebagai wajib belajar 9 tahun adalah untuk mempersiapkan peserta didik
melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP). Seoarang peserta didik dikatakan lulus
dari satuan pendidikan SD atau MI ada kriteria dan ketentuan harus dicapainya.
Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c.
Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
KELULUSAN UJIAN SEKOLAH SD/MI :
1.
Peserta didik dinyatakan lulus Ujian Sekolah/Madrasah pada SD, MI dan SDLB apabila peserta
didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/Madrasah (Nilai S/M).
2.
Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M
dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60%
untuk nilai US/M(nilai tertulis dan praktik) dan 40% untuk nilai rata-rata
rapor.
Ilustrasi Penghitungan Kelulusan Ujian Nasional
dan Kelulusan Dari Satuan Pendidikan
SD/MI Tahun Pelajaran 2013/2014
1.
Nilai US/M = rata-rata dari seluruh nilai mapel
yang diujisekolahkan baik Tulis maupun Praktik.
2.
Nilai S/M = rata-rata gabungan nilai US/M (60%)
dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 (40%).
- Rata-rata gabungan nilai US/M: 7,50 x 60% = 4,50
- Nilai rata-rata rapor: 8,00 x 40% = 3,20
- Nilai S/M: 4,50 + 3,20 = 7,70
3. Apabila
batas nilai kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dari Nilai
Sekolah/Madrasah (S/M) adalah 6,00, maka peserta didik yang memiliki rata-rata
nilai S/M tersebut di atas memenuhi syarat lulus dari satuan pendidikan.
Sumber dengan perubahan seperlunya: http://www.sekolahdasar.net/2012/04/ketentuan-kelulusan-ujian-nasional-dan.html#ixzz2vSwDmSj6
Sumber dengan perubahan seperlunya: http://www.sekolahdasar.net/2012/04/ketentuan-kelulusan-ujian-nasional-dan.html#ixzz2vSwDmSj6
1 komentar:
maafpak ....tolong dibandingkan kriteria kelulusannya dengan POS US/M dari balitbang dan Permendikbud no 102 tahun 2013.
Posting Komentar