Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Jumat, 21 Oktober 2016

PETUNJUK TEKNIS LOMBA CERDAS CERMAT (LCC) SEKOLAH DASAR TINGKAT KECAMATAN BANJARNEGARA TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS LOMBA CERDAS CERMAT (LCC) SEKOLAH DASAR TINGKAT KECAMATAN BANJARNEGARA TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN
        A.      Latar Belakang
Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya. Pendidikan sebagai bagian dari pembentukan budi daya memberi kontribusi yang besar terhadap pembentukan jatidiri yang berakar pada budaya bangsa. Dalam pendidikan tercantum unsur pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan sikap (attitude) yang terpadu dalam kreatifitas dan kepribadian siswa. Hal tersebut merupakan tuntutan agar peningkatan mutu di bidang pendidikan harus selalu dibina, antara lain melalui pembinaan kesiswaan, sebagai salah satu wadah untuk mendorong peningkatan motivasi berprestasi peserta didik di bidang akademik.
Seiring dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara bermaksud memprogramkan pembinaan kesiswaan kepada para peserta didik yang bertujuan agar para siswa mampu tumbuh menjadi insan - insan yang bermutu dan memiliki daya saing yang meningkat, melalui penyelenggaraan kompetisi di bidang pengetahuan umum, yang dirumuskan melalui kegiatan Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Tingkat Kecamatan Banjarnegara.
Lomba Cerdas Cermat Siswa SD menuntut peserta kompetisi tidak hanya mampu berpikir cerdas dan cepat dalam menjawab dan menyelesaikan persoalan serta permasalahan berkaitan dengan aplikasi Matematika, IPA dan Sastra Indonesia, Juga menuntut para siswa untuk mampu menguasai pengetahuan global, menganalisis dan membuat keputusan jawaban secara cermat dan teliti melalui kegiatan permainan praktik . Semakin terbiasa para peserta didik kita dalam beraktivitas kompetitif di bidang pengetahuan ini maka akan semakin tinggi kesempatan peserta didik kita untuk dapat belajar dari pengalaman berkompetisi secara sportif dan edukatif.

       B.      Tujuan
Tujuan umum Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Tingkat Kecamatan Banjarnegara adalah untuk meningkatkan motivasi belajar bagi siswa SD, sehingga mampu menunjang usaha peningkatan mutu pendidikan, sedangkan tujuan khusus untuk melihat gambaran tingkat penguasaan pengetahuan materi pelajaran dan perbandingan penguasaan materi antar SD di Kecamatan Banjarnegara
       C.      Tema Lomba
Tema lomba cerdas cermat tingkat SD Tahun 2016 ini adalah “Siswa Banjarnegara, Bermoral, Cerdas-Ceria, dan Cinta Tanah Air’’
       D.     Dasar Kegiatan
  1. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  5. Rencana Strategis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara 2011-2016


        E.      Peserta
Peserta Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Kecamatan Banjarnegara dalam hal ini adalah;
1.   Satu regu terdiri atas 3 (tiga) siswa SD
2.  Peserta adalah siswa SD yang maksimal masih duduk di kelas 5 (lima) pada tahun pelajaran 2016/2017
3.   Tim beranggotakan siswa-siswa yang berasal dari 1 (satu) sekolah.
       F.       Materi Lomba Cerdas Cermat
Materi Lomba Cerdas Cermat Siswa SD Tingkat Kecamatan Banjarnegara mencakup materi pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA kelas 4, 5, dan 6. Standar Isi kelas 4, 5, dan 6 .

BAB II
PELAKSANAAN LOMBA
      A.     Waktu dan Tempat
Lomba Cerdas cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara diselenggarakan pada:
1.      Hari, tanggal               : Sabtu, 22 Oktober 2016
2.      Waktu                          : pukul 08.00 s. d selesai
3.      Tempat                        : Aula UPT Dindikpora Kec Banjarnegara
      B.      Pendaftaran dan Pembiayaan Kegiatan
  1. Pendaftaran peserta LCC dimulai sejak beredarnya surat dan panduan ini sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015
  2. Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia pada jam kerja dengan menyerahkan daftar nominatif peserta.
  3. Kegiatan Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibiayai bersama semua SD di Kecamatan Banjarnegara.


      C.      Teknik Pelaksanaan Lomba
1.    Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat terdiri dari 2 Tahap yaitu :
a)      Tahap I (babak penyisihan)
v Lomba diikuti oleh semua peserta.
v Bentuk lomba menjawab pertanyaan :
1)   Tes 1 : lembar soal dibagikan, peserta menjawab secara tertulis.
2)   Tes 2 : lembar soal dibacakan, disajikan dalam 4 tahap peserta menjawab secara tertulis (mencongak/dikte)
3)   Soal dibacakan satu kali, kecuali ada kesalahan baca pada petugas, akan dilakukan pengulangan pembacaan soal.
v Sistem Penilaian
1)   Tes 1
·      Jumlah soal tertulis 90 butir, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dengan waktu 90 menit.
·      Setiap jawaban benar diberi skor = 1.
·      Setiap jawaban salah diberi skor = 0.
·      Setiap tidak ada jawaban diberi skor = 0.

·      Nilai tes 1 =
Jumlah skor perolehan
---------------------------------- X 100 %
 90
2)   Tes 2
·      Jumlah Soal 20 butir, terklasifikasi dalam 4 tahap.
·      Soal disampaikan dengan sisitem mencongak : petugas membacakan soal, peserta menjawab secara tertulis.
·      Pada setiap tahap diberi jeda untuk pengkoreksian .
·      Kunci jawaban pada setiap akhir tahap akan diberitahukan kepada peserta.
·      Nilai pada setiap tahap akan segera diinformasikan secara umum setelah jeda untuk pengkoreksian .
·      Ketentuan penilaian :
-          Jawaban sempurna diberi nilai = 5
-          Jawaban salah atau kosong diberi nilai = 0
·      Nilai Tes 2 = Jumlah perolehan nilai lima tahap
·      Nilai Lomba Tahap 1 = Akumulasi Nilai Tes 1 + Nilai Tes 2
·      Nilai Lomba Tahap 1 tidak diperhitungkan pada lomba tahap berikutnya
b)     Tahap II (babak Final)
v  Pelaksanaan Lomba
      1. Bentuk lomba adalah LCC (Lomba Cerdas Cermat) dengan pertanyaan dan jawaban lisan.
      2. Jenis pertanyaan pada lomba tahap II (Final) terdiri dari 3 macam: pertanyaan wajib masing-masing regu 5 soal, pertanyaan lempar rebut masing masing 5 soal, pertanyaan rebutan 10 soal.
      3. Lomba diikuti oleh 3 regu Juara I,II,dan III dari hasil babak penyisihan
      4. Jika ada 2 (dua) atau lebih regu yang memiliki nilai akhir sama, akan diberikan pertanyaan rebutan, sehingga terjadi selisih nilai

v  Sisitem Penilaian
1)        Ketentuan Penilaian pada pertanyaan wajib
·      Soal dibacakan oleh petugas (quiz master)
·      Regu wajib jawab memberikan jawaban lewat juru bicara.
·      Durasi berfikir regu wajib maksimal 2 menit , untuk jawaban yang perlu penghitungan durasi berfikir selama 2 menit, untuk soal yang tidak perlu hitung-menghitung durasi berfikir terlama 5 detik.
·      Ketentuan penilaian
-          Jawaban sempurna diberi nilai = 100
-          Jawaban tidak sempurna diberi rentang nilai = 10 s.d 90
-          Jawaban salah diberi nilai = 0
2)        Ketentuan Penilaian pada Pertanyaan Lemparan
        • Petanyaan lemparan yang disajikan merupakan lempar rebut, bukan lempar-gilir.
        • Regu wajib jawab jika menjawab sempurna diberi nilai = 100. Jika menjawab salah diberi nilai = 0
        • Jika jawaban dari regu wajib jawab salah, Quis master akan segera melempar ke regu yang lain.
        • Regu yang diberi kesempatan untuk mendapat lemparan adalah regu yang terdahulu memberikan kode bel dan hanya diberikan ke 1 regu.
        • Jika regu yang mendapat kesempatan lemparan menjawab dengan benar di beri nilai = 100. Jika Jawaban salah diberi nilai =0
        • Lemparan hanya diberikan sekali
        • Pada lempar-rebut ini penjawab tidak harus juru bicara.

3)        Ketentuan Penilaian pada Rebutan
        • Soal dibacakan oleh petugas (Quis master)
        • Semua regu mendapat kesempatan yang sama untuk menjawab pertanyaan dengan cara berebut memberi kode bel terlebih dahulu.
        • Regu yang telah memberi kode bel tercepat diberi kesempatan menjawab soal.
        • Jika jawaban benar, diberi nilai = 100
        • Jika jawaban salah, diberi skor = -100 (dikurangi 100)
        • Pada rebutan ini penjawab tidak harus juru bicara


      D.     Lain – lain
1.        Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
2.        Hal – hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan di sampaikan secara lisan kepada peserta oleh panitia/juri pembaca soal
3.    Transportasi dan Akomodasi peserta ditanggung oleh masing- masing peserta /kecamatan
4.        Buku Panduan ini sekaligus sebagai pemberitahuan dan undangan mengikuti lomba
      E.      Kepanitiaan
Panitia Penyelenggara Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibentuk oleh Dindikpora Kecamatan Banjarnegara
      F.       Biaya Kegiatan
Biaya Kegiatan Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibiayai dari iuran bersama seluruh  SD di Kec. Banjarngara. Masing-masing sekolah membayar Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah)
      G.     Penutup
Keberhasilan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) SD Tahun 2016 ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggungjawab yang tinggi.
Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia penyelenggara, peserta dan pihak-pihak lain dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga kegitan Lomba Cerdas Cermat SD ini mencapai hasil secara optimal.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara pada waktu temu teknis. Seluruh keputusan panitia penyelenggara yang tercantum di dalam peraturan di atas adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Banjarnegara, 20 Oktober 2016
Ketua




HARRY UTOMO, S.Pd
Sekretaris




ROKHMAN, S.Pd


Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kecamatan Banjarnegara




TRISNO, S.Pd., M. Pd

NIP. 19590615 197911 1 005

Jumat, 23 September 2016

PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017



PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 1 SOKANANDI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Sesuai dengan tujuan penyusunan “Program Kerja Tahunan” yaitu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki derajat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi, serta memiliki ilmu pengatahuan dan teknologi yang dapat digunakan sebagai bekal hidup bermasyarakat dan bernegara, maka program kerja yang akan dilaksanakan oleh SD Negeri 1 Sokanandi pada tahun 2016/2017 adalah sebagai berikut :

Minggu, 18 September 2016

Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNSD Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:
1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2.   pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  

6.   guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b.   mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
c.   Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d.   mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e.   mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m.  bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
20. masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.
21. bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.
i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
 

Jumat, 21 Oktober 2016

PETUNJUK TEKNIS LOMBA CERDAS CERMAT (LCC) SEKOLAH DASAR TINGKAT KECAMATAN BANJARNEGARA TAHUN 2016

PETUNJUK TEKNIS LOMBA CERDAS CERMAT (LCC) SEKOLAH DASAR TINGKAT KECAMATAN BANJARNEGARA TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN
        A.      Latar Belakang
Tujuan Pendidikan Nasional bertujuan untuk membentuk manusia seutuhnya. Pendidikan sebagai bagian dari pembentukan budi daya memberi kontribusi yang besar terhadap pembentukan jatidiri yang berakar pada budaya bangsa. Dalam pendidikan tercantum unsur pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill), dan sikap (attitude) yang terpadu dalam kreatifitas dan kepribadian siswa. Hal tersebut merupakan tuntutan agar peningkatan mutu di bidang pendidikan harus selalu dibina, antara lain melalui pembinaan kesiswaan, sebagai salah satu wadah untuk mendorong peningkatan motivasi berprestasi peserta didik di bidang akademik.
Seiring dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara bermaksud memprogramkan pembinaan kesiswaan kepada para peserta didik yang bertujuan agar para siswa mampu tumbuh menjadi insan - insan yang bermutu dan memiliki daya saing yang meningkat, melalui penyelenggaraan kompetisi di bidang pengetahuan umum, yang dirumuskan melalui kegiatan Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Tingkat Kecamatan Banjarnegara.
Lomba Cerdas Cermat Siswa SD menuntut peserta kompetisi tidak hanya mampu berpikir cerdas dan cepat dalam menjawab dan menyelesaikan persoalan serta permasalahan berkaitan dengan aplikasi Matematika, IPA dan Sastra Indonesia, Juga menuntut para siswa untuk mampu menguasai pengetahuan global, menganalisis dan membuat keputusan jawaban secara cermat dan teliti melalui kegiatan permainan praktik . Semakin terbiasa para peserta didik kita dalam beraktivitas kompetitif di bidang pengetahuan ini maka akan semakin tinggi kesempatan peserta didik kita untuk dapat belajar dari pengalaman berkompetisi secara sportif dan edukatif.

       B.      Tujuan
Tujuan umum Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Tingkat Kecamatan Banjarnegara adalah untuk meningkatkan motivasi belajar bagi siswa SD, sehingga mampu menunjang usaha peningkatan mutu pendidikan, sedangkan tujuan khusus untuk melihat gambaran tingkat penguasaan pengetahuan materi pelajaran dan perbandingan penguasaan materi antar SD di Kecamatan Banjarnegara
       C.      Tema Lomba
Tema lomba cerdas cermat tingkat SD Tahun 2016 ini adalah “Siswa Banjarnegara, Bermoral, Cerdas-Ceria, dan Cinta Tanah Air’’
       D.     Dasar Kegiatan
  1. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2008 tentang Struktur Organisasi Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
  5. Rencana Strategis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara 2011-2016


        E.      Peserta
Peserta Lomba Cerdas Cermat Siswa SD  Kecamatan Banjarnegara dalam hal ini adalah;
1.   Satu regu terdiri atas 3 (tiga) siswa SD
2.  Peserta adalah siswa SD yang maksimal masih duduk di kelas 5 (lima) pada tahun pelajaran 2016/2017
3.   Tim beranggotakan siswa-siswa yang berasal dari 1 (satu) sekolah.
       F.       Materi Lomba Cerdas Cermat
Materi Lomba Cerdas Cermat Siswa SD Tingkat Kecamatan Banjarnegara mencakup materi pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA kelas 4, 5, dan 6. Standar Isi kelas 4, 5, dan 6 .

BAB II
PELAKSANAAN LOMBA
      A.     Waktu dan Tempat
Lomba Cerdas cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara diselenggarakan pada:
1.      Hari, tanggal               : Sabtu, 22 Oktober 2016
2.      Waktu                          : pukul 08.00 s. d selesai
3.      Tempat                        : Aula UPT Dindikpora Kec Banjarnegara
      B.      Pendaftaran dan Pembiayaan Kegiatan
  1. Pendaftaran peserta LCC dimulai sejak beredarnya surat dan panduan ini sampai dengan tanggal 22 Oktober 2015
  2. Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia pada jam kerja dengan menyerahkan daftar nominatif peserta.
  3. Kegiatan Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibiayai bersama semua SD di Kecamatan Banjarnegara.


      C.      Teknik Pelaksanaan Lomba
1.    Pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat terdiri dari 2 Tahap yaitu :
a)      Tahap I (babak penyisihan)
v Lomba diikuti oleh semua peserta.
v Bentuk lomba menjawab pertanyaan :
1)   Tes 1 : lembar soal dibagikan, peserta menjawab secara tertulis.
2)   Tes 2 : lembar soal dibacakan, disajikan dalam 4 tahap peserta menjawab secara tertulis (mencongak/dikte)
3)   Soal dibacakan satu kali, kecuali ada kesalahan baca pada petugas, akan dilakukan pengulangan pembacaan soal.
v Sistem Penilaian
1)   Tes 1
·      Jumlah soal tertulis 90 butir, terdiri dari Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dengan waktu 90 menit.
·      Setiap jawaban benar diberi skor = 1.
·      Setiap jawaban salah diberi skor = 0.
·      Setiap tidak ada jawaban diberi skor = 0.

·      Nilai tes 1 =
Jumlah skor perolehan
---------------------------------- X 100 %
 90
2)   Tes 2
·      Jumlah Soal 20 butir, terklasifikasi dalam 4 tahap.
·      Soal disampaikan dengan sisitem mencongak : petugas membacakan soal, peserta menjawab secara tertulis.
·      Pada setiap tahap diberi jeda untuk pengkoreksian .
·      Kunci jawaban pada setiap akhir tahap akan diberitahukan kepada peserta.
·      Nilai pada setiap tahap akan segera diinformasikan secara umum setelah jeda untuk pengkoreksian .
·      Ketentuan penilaian :
-          Jawaban sempurna diberi nilai = 5
-          Jawaban salah atau kosong diberi nilai = 0
·      Nilai Tes 2 = Jumlah perolehan nilai lima tahap
·      Nilai Lomba Tahap 1 = Akumulasi Nilai Tes 1 + Nilai Tes 2
·      Nilai Lomba Tahap 1 tidak diperhitungkan pada lomba tahap berikutnya
b)     Tahap II (babak Final)
v  Pelaksanaan Lomba
      1. Bentuk lomba adalah LCC (Lomba Cerdas Cermat) dengan pertanyaan dan jawaban lisan.
      2. Jenis pertanyaan pada lomba tahap II (Final) terdiri dari 3 macam: pertanyaan wajib masing-masing regu 5 soal, pertanyaan lempar rebut masing masing 5 soal, pertanyaan rebutan 10 soal.
      3. Lomba diikuti oleh 3 regu Juara I,II,dan III dari hasil babak penyisihan
      4. Jika ada 2 (dua) atau lebih regu yang memiliki nilai akhir sama, akan diberikan pertanyaan rebutan, sehingga terjadi selisih nilai

v  Sisitem Penilaian
1)        Ketentuan Penilaian pada pertanyaan wajib
·      Soal dibacakan oleh petugas (quiz master)
·      Regu wajib jawab memberikan jawaban lewat juru bicara.
·      Durasi berfikir regu wajib maksimal 2 menit , untuk jawaban yang perlu penghitungan durasi berfikir selama 2 menit, untuk soal yang tidak perlu hitung-menghitung durasi berfikir terlama 5 detik.
·      Ketentuan penilaian
-          Jawaban sempurna diberi nilai = 100
-          Jawaban tidak sempurna diberi rentang nilai = 10 s.d 90
-          Jawaban salah diberi nilai = 0
2)        Ketentuan Penilaian pada Pertanyaan Lemparan
        • Petanyaan lemparan yang disajikan merupakan lempar rebut, bukan lempar-gilir.
        • Regu wajib jawab jika menjawab sempurna diberi nilai = 100. Jika menjawab salah diberi nilai = 0
        • Jika jawaban dari regu wajib jawab salah, Quis master akan segera melempar ke regu yang lain.
        • Regu yang diberi kesempatan untuk mendapat lemparan adalah regu yang terdahulu memberikan kode bel dan hanya diberikan ke 1 regu.
        • Jika regu yang mendapat kesempatan lemparan menjawab dengan benar di beri nilai = 100. Jika Jawaban salah diberi nilai =0
        • Lemparan hanya diberikan sekali
        • Pada lempar-rebut ini penjawab tidak harus juru bicara.

3)        Ketentuan Penilaian pada Rebutan
        • Soal dibacakan oleh petugas (Quis master)
        • Semua regu mendapat kesempatan yang sama untuk menjawab pertanyaan dengan cara berebut memberi kode bel terlebih dahulu.
        • Regu yang telah memberi kode bel tercepat diberi kesempatan menjawab soal.
        • Jika jawaban benar, diberi nilai = 100
        • Jika jawaban salah, diberi skor = -100 (dikurangi 100)
        • Pada rebutan ini penjawab tidak harus juru bicara


      D.     Lain – lain
1.        Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
2.        Hal – hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan di sampaikan secara lisan kepada peserta oleh panitia/juri pembaca soal
3.    Transportasi dan Akomodasi peserta ditanggung oleh masing- masing peserta /kecamatan
4.        Buku Panduan ini sekaligus sebagai pemberitahuan dan undangan mengikuti lomba
      E.      Kepanitiaan
Panitia Penyelenggara Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibentuk oleh Dindikpora Kecamatan Banjarnegara
      F.       Biaya Kegiatan
Biaya Kegiatan Lomba Cerdas Cermat  Tingkat Kecamatan Banjarnegara dibiayai dari iuran bersama seluruh  SD di Kec. Banjarngara. Masing-masing sekolah membayar Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah)
      G.     Penutup
Keberhasilan penyelenggaraan Lomba Cerdas Cermat (LCC) SD Tahun 2016 ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan dalam melaksanakan kegiatan secara tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggungjawab yang tinggi.
Dengan memahami pedoman ini diharapkan panitia penyelenggara, peserta dan pihak-pihak lain dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga kegitan Lomba Cerdas Cermat SD ini mencapai hasil secara optimal.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh panitia penyelenggara pada waktu temu teknis. Seluruh keputusan panitia penyelenggara yang tercantum di dalam peraturan di atas adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Banjarnegara, 20 Oktober 2016
Ketua




HARRY UTOMO, S.Pd
Sekretaris




ROKHMAN, S.Pd


Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga
Kecamatan Banjarnegara




TRISNO, S.Pd., M. Pd

NIP. 19590615 197911 1 005

Jumat, 23 September 2016

PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017



PROGRAM KERJA TAHUNAN KEPALA SEKOLAH
SD NEGERI 1 SOKANANDI
TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Sesuai dengan tujuan penyusunan “Program Kerja Tahunan” yaitu meningkatkan mutu pendidikan, sehingga terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki derajat keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang tinggi, serta memiliki ilmu pengatahuan dan teknologi yang dapat digunakan sebagai bekal hidup bermasyarakat dan bernegara, maka program kerja yang akan dilaksanakan oleh SD Negeri 1 Sokanandi pada tahun 2016/2017 adalah sebagai berikut :

Minggu, 18 September 2016

Kriteria Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2016 bagi Guru PNSD Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional.
Berikut kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima Tunjangan Profesi sesuai dengan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016, selengkapnya sebagai berikut:
1.   guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
2.   pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.   memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4.   memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5.   bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.  

6.   guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
7.   beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
8.   beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
9.   ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan apabila guru:
a.   mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015;
b.   mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI;
c.   Mendapat tugas tambahan sebagai narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu.
d.   mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
2)   untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
e.   mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlihan/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu, dengan ketentuan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.    kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana;
g.   kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, apabila jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
h.   bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
i.    bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus;
j.    bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k.   bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
l.    bertugas sebagai guru pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar Tunjangan Profesi nya tetap dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi sebagai berikut:
1)   mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain;
2)   menjadi tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan;
3)   menjadi guru bina pada sekolah terbuka;
4)   menjadi guru pamong pada sekolah terbuka;
5)   membina kegiatan ekstrakurikuler wajib Pramuka;
6)   melaksanakan pembelajaran perbaikan (remedial teaching);
7)   mengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) milik pribadi, atau milik masyarakat;
8)   menjadi Pengelola Kegiatan Keagamaan;
9)   mengelola Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri;
10)    menjadi guru inti/instruktur/ pemandu pada KKG/MGMP;
11)    membina kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik;
12)    membina kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat, misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit, dsb.
Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh pemerintah/dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
m.  bertugas sebagai guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional adalah:
1)   guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri;
2)   guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
n.    bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan dinas pendidikan setempat.
10. guru produktif yang berkeahlian khusus/ berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
11. belum pensiun dan memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan ‘baik’ pada tahun sebelumnya.
12. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
13. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
14. tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
15. dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan tunjangan profesinya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 sampai dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 (tiga belas) kepada Direktorat Pembinaan Guru terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
16. nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai konversi.
17. masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
19. bagi pengawas sekolah, baik yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran maupun pengawas BK, berhak mendapatkan Tunjangan Profesi apabila:
a.   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang TK dan SD, dan 7 (tujuh) satuan pendidikan jenjang SMP, SMA, SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal satu guru pada satuan pendidikan binaannya.
b.   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 60 (enam puluh) guru untuk satuan pendidikan TK/SD dan 40 (empat puluh) guru untuk satuan pendidikan SMP/SMA/SMK. Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada sekolah binaannya untuk jenjang TK/SD dan minimal 40 (empat puluh) guru pada sekolah binaannya untuk jenjang SMP/SMA/SMK.
c.   apabila Pengawas tidak dapat memenuhi beban kerja sebagaimana huruf a atau b, pengawas dapat memenuhi jumlah guru binaannya dari satuan pendidikan lain.
d.   pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus :
1)   memenuhi jumlah minimal Satuan Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru lintas jenis dan jenjang;
2)   memenuhi jumlah minimal 1 (satu) satuan pendidikan dan jumlah minimal guru binaan, yaitu 15 (lima belas) guru untuk satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang. Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru pada sekolah binaannya.
e.   khusus pengawas bimbingan konseling memenuhi jumlah minimal guru binaan, yaitu 40 (empat puluh) guru bimbingan konseling dan boleh antar lintas jenjang. Dalam hal di daerah tertentu jumlah guru BK tidak mencukupi, pengawas BK dapat memantau 8 (delapan) standar nasional pendidikan minimal 1 (satu) pada satuan pendidikan.
f.    guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
20. masa kerja pengawas dihitung sejak diangkat menjadi pengawas sekolah.
21. bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
22. beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
a.   guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut :
1)   Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka;
2)   Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka;
3)   Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka;
4)   Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.
b.   bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
c.   jenis dan sertifikat pendidik guru pengampu mata pelajaran tertentu pada kurikulum 2013:
1)   guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP;
2)   guru paket kejuruan SMK dapat mengampu matapelajaran prakarya di SMP atau matapelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
3)   guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMA;
4)   guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan);
5)   guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar matapelajaran pada mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di SMK;
6)   guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan;
7)   guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
d.   satuan pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan.
e.   bertugas sebagai guru pembimbing TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum 2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
f.    bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik.
g.   bagi guru pembimbing TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan/kepala bengkel/ketua program keahlian/kepala unit produksi yang melaksanakan kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik.
h.   bagi satuan pendidikan jenjang sekolah dasar yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi mata pelajaran agama dan penjasorkes.
i.    bagi satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.

Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:
1.  Surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
2.  Surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.
Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.