Jakarta, Kemendikbud – Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran
tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima
tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah
mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.
“TPG PNSD
tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana
disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG,
namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,”
demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan
Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor
33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang
telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda.
Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan
peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak
akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.
Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan
anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun,
mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier
dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan
September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi
dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen
GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata.
***
Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar