Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Selasa, 30 Agustus 2016

Download Installer dan Instrumen Aplikasi PMP 2016 (Penjaminan Mutu Pendidikan)


Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) tahun 2016 adalah aplikasi terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengumpulkan data mutu pendidikan dari seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi  Dapodik (Data  Pokok  Pendidikan). 

Jumat, 26 Agustus 2016

PENGURANGAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK BERARTI HAK TUNJANGAN PROFESI HILANG



Jakarta, Kemendikbud – Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. 

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***


Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber

Selasa, 23 Agustus 2016

Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20



Guru terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.

Selasa, 30 Agustus 2016

Download Installer dan Instrumen Aplikasi PMP 2016 (Penjaminan Mutu Pendidikan)


Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...
Aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) tahun 2016 adalah aplikasi terbaru yang diluncurkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengumpulkan data mutu pendidikan dari seluruh sekolah dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi  Dapodik (Data  Pokok  Pendidikan). 

Jumat, 26 Agustus 2016

PENGURANGAN ANGGARAN TUNJANGAN PROFESI GURU TIDAK BERARTI HAK TUNJANGAN PROFESI HILANG



Jakarta, Kemendikbud – Menjawab kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan. Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016.

“TPG PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap,” demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

“Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” jelas Dirjen GTK yang lebih dekat disapa Pranata.

Lebih lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya. 

Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda. “Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan,” pungkas Pranata. ***


Jakarta, 26 Agustus 2016
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sumber

Selasa, 23 Agustus 2016

Guru Tidak Dapat TPP Jika Siswa Kurang Dari 20



Guru terancam tidak mendapat tunjangan profesi pendidik (TPP) jika tidak dapat memenuhi beban mengajar guru. Rasio atau perbandingan jumlah siswa dan guru di dalam satu rombongan belajar (rombel) minimal untuk jenjang SD adalah 20:1. Untuk mendapatkan TPP, guru SD minimal harus memiliki siswa sebanyak 20 anak dalam satu kelas.