Valentine's Day Pumping Heart

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Mas Harry Banjar

Hanya ingin berbagi.

Kamis, 13 Maret 2014

24 Sekolah Unjuk Karya Keberhasilan Implementasi Program USAID

USAID PRIORITAS Jakarta Office
School Mentoring

24 Sekolah Unjuk Karya Keberhasilan Implementasi Program USAID PRIORITAS

Sebanyak 24 sekolah di Kabupaten Banjarnegara memamerkan hasil-hasil implementasi dari Program USAID PRIORITAS baik dalam Pembelajaran, Manajemen Sekolah, maupun Peranserta Masyarakat. 24 Sekolah tersebut terdiri dari 6 SMP, 2 MTs, 12 SD, dan 4 MI yang berasal dari dua kecamatan yang menjadi dampingan dari  program USAID PRIORITAS yaitu kecamatan Mandiraja dan Kecamatan Banjarnegara. Kegiatan pameran tersebut merupakan serangkaian dari Lokakarya Keberhasilan Implementasi Program USAID PRIORITAS di Gedung Wanita Kabupaten Banjarnegara, Kamis (6/3).

Peserta Kegiatan Lokakarya Keberhasilan USAID PRIORITAS ini berasal dari unsur Bupati, DPRD, Bappeda, BKD, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan jajarannya, PGRI, Dewan Pendidikan, UPTD kecamatan mitra, Forum-forum professional guru,  Kepala Sekolah, dan Pemangku kepentingan lain berjumlah 250 orang. Untuk 24 Stand Pameran yang telah disiapkan untuk menampung inovasi dan jejak-jejak program masing-masing diisi oleh 2 orang siswa dan 1 orang guru.

Produk-produk dan rekam jejak dalam pameran terlihat dalam tiga komponen yaitu dalam pembelajaran, manajemen sekolah dan peranserta masyarakat. Dalam bidang Pembelajaran, USAID PRIORITAS menginspirasi guru untuk menciptakan pembelajaran aktif di sekolah. Untuk jenjang SD/MI pada tahun pertama USAID PRIORITAS menerapkan pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan) dan untuk Jenjang SMP/MTs menggunakan Pembelajaan Kontekstual dengan mengacu pada implementasi kurikulum 2013.

Minggu, 09 Maret 2014

Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah dan Kelulusan SD



Tujuan pendidikan di sekolah dasar (SD) sebagai wajib belajar 9 tahun adalah untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP). Seoarang peserta didik dikatakan lulus dari satuan pendidikan SD atau MI ada kriteria dan ketentuan harus dicapainya.

Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c.       Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Senin, 03 Maret 2014

Petunjuk Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2014 Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah dasar Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar (O2SN-SD) Tingkat Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 April 2014 di Semarang
B.            Cabang Olahraga
1.    Atletik                                                      

  • Peserta: 2 putra, 2 putri
  • Kid’s atletik perorangan putra dan putri

Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SD Tahun 2014 Kabupaten Banjarnegara


Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 437/12338 tanggal 24 Februari 2014 perihal Pelaksanaan FLS2N SD dan SMP Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2014 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Pelaksanaan Tingkat Kabupaten/Kota
Dilaksanakan                            : Bulan Maret s.d. Tanggal 7 April 2014
Tempat                                      : Kabupaten/kota
2.        Pelaksanaan Tingkat provinsi
Dilaksanakan                            : Tanggal 27 s.d. 29 April 2014
Tempat                                      : Asrama Haji Donohudan, Kab. Boyolali
3.        Pelaksanaan Pembinaan /Training Center
Dilaksanakan                            : Bulan Mei 2014
Tempat                                      : Kota Semarang
4.        Pelaksanaan Tingkat Nasional
Dilaksanakan                            : Tanggal 1 s.d. 7 Juni 2014
Tempat                                      : Kota Semarang
5.        Jumlah cabang dan Alokasi Peserta

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.

Kamis, 13 Maret 2014

24 Sekolah Unjuk Karya Keberhasilan Implementasi Program USAID

USAID PRIORITAS Jakarta Office
School Mentoring

24 Sekolah Unjuk Karya Keberhasilan Implementasi Program USAID PRIORITAS

Sebanyak 24 sekolah di Kabupaten Banjarnegara memamerkan hasil-hasil implementasi dari Program USAID PRIORITAS baik dalam Pembelajaran, Manajemen Sekolah, maupun Peranserta Masyarakat. 24 Sekolah tersebut terdiri dari 6 SMP, 2 MTs, 12 SD, dan 4 MI yang berasal dari dua kecamatan yang menjadi dampingan dari  program USAID PRIORITAS yaitu kecamatan Mandiraja dan Kecamatan Banjarnegara. Kegiatan pameran tersebut merupakan serangkaian dari Lokakarya Keberhasilan Implementasi Program USAID PRIORITAS di Gedung Wanita Kabupaten Banjarnegara, Kamis (6/3).

Peserta Kegiatan Lokakarya Keberhasilan USAID PRIORITAS ini berasal dari unsur Bupati, DPRD, Bappeda, BKD, Kantor Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan jajarannya, PGRI, Dewan Pendidikan, UPTD kecamatan mitra, Forum-forum professional guru,  Kepala Sekolah, dan Pemangku kepentingan lain berjumlah 250 orang. Untuk 24 Stand Pameran yang telah disiapkan untuk menampung inovasi dan jejak-jejak program masing-masing diisi oleh 2 orang siswa dan 1 orang guru.

Produk-produk dan rekam jejak dalam pameran terlihat dalam tiga komponen yaitu dalam pembelajaran, manajemen sekolah dan peranserta masyarakat. Dalam bidang Pembelajaran, USAID PRIORITAS menginspirasi guru untuk menciptakan pembelajaran aktif di sekolah. Untuk jenjang SD/MI pada tahun pertama USAID PRIORITAS menerapkan pembelajaran PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan) dan untuk Jenjang SMP/MTs menggunakan Pembelajaan Kontekstual dengan mengacu pada implementasi kurikulum 2013.

Minggu, 09 Maret 2014

Ketentuan Kelulusan Ujian Sekolah dan Kelulusan SD



Tujuan pendidikan di sekolah dasar (SD) sebagai wajib belajar 9 tahun adalah untuk mempersiapkan peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya (SMP). Seoarang peserta didik dikatakan lulus dari satuan pendidikan SD atau MI ada kriteria dan ketentuan harus dicapainya.

Untuk peserta didik sekolah dasar (SD), wewenang kelulusan sepenuhnya diberikan kepada pihak sekolah melalui rapat dewan guru di sekolah masing-masing. Namun demikian tetap berpegang kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat dalam hal penilaian kelulusan untuk siswa SD. Berikut ketentuan kelulusan Sekolah Dasar (SD/MI) dan kriteria atau ketentuan kelulusan Ujian Nasional (UN) SD/MI:

KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan (SD/MI) melalui rapat dewan guru setelah :
a.       Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.      Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan,
c.       Lulus Ujian Sekolah/Madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Senin, 03 Maret 2014

Petunjuk Pelaksanaan O2SN SD Tahun 2014 Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan Panduan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah dasar Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A.    Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Sekolah Dasar (O2SN-SD) Tingkat Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan pada tanggal 14 s.d. 17 April 2014 di Semarang
B.            Cabang Olahraga
1.    Atletik                                                      

  • Peserta: 2 putra, 2 putri
  • Kid’s atletik perorangan putra dan putri

Petunjuk Pelaksanaan FLS2N SD Tahun 2014 Kabupaten Banjarnegara


Berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 437/12338 tanggal 24 Februari 2014 perihal Pelaksanaan FLS2N SD dan SMP Tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2014 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.        Pelaksanaan Tingkat Kabupaten/Kota
Dilaksanakan                            : Bulan Maret s.d. Tanggal 7 April 2014
Tempat                                      : Kabupaten/kota
2.        Pelaksanaan Tingkat provinsi
Dilaksanakan                            : Tanggal 27 s.d. 29 April 2014
Tempat                                      : Asrama Haji Donohudan, Kab. Boyolali
3.        Pelaksanaan Pembinaan /Training Center
Dilaksanakan                            : Bulan Mei 2014
Tempat                                      : Kota Semarang
4.        Pelaksanaan Tingkat Nasional
Dilaksanakan                            : Tanggal 1 s.d. 7 Juni 2014
Tempat                                      : Kota Semarang
5.        Jumlah cabang dan Alokasi Peserta

Sabtu, 01 Februari 2014

Perbedaan Sumbangan dan Pungutan Sekolah

Mungkin banyak di kalangan masyarakat awam yang belum paham tentang perbedaan pungutan sekolah dan sumbangan. Banyak masyarakat yang mengira sekolah telah mengadakan pungutan liar padahal sebenarnya sumbangan sukarela. Begitu pula sebaliknya. Maka Tim Redaksi Media Pendidikan memandang perlu untuk memberikan sedikit gambaran tentang perbedaan sumbangan dan pungutan sekolah.

Ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan terdapat dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Pada Pasal 1 angka 2 dijelaskan bahwa “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar“.

Sedangkan pengertian sumbangan diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi “Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya“.