Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali
dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun
yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
1. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); dan
2. Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)
Nah, begini nih cara penyusunan SKP
Setiap PNS wajib menjrusun sKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam
kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Setiap
kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus didasarkan
pada tugas dan fungsi, wewenang’ tanggung jawab, dan uraian tugasnya
yang secara umum telah ditetapkan dalam stmktur organisasi dan tata
kerja (SoTK). Formulir SKP dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran I-a (silahkan download Peraturan Kepala BKN No 1 Tahun 2013. Contoh blangko SKP seperti berikut:
Format blangko SKP menurut Perka BKN No 1 Tahun 2013 |
SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat
Penilai sebagai kontrak kerja. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak
disetqjui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada
Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. Formulir SKP dibuat menurut
contoh sebagaimana contoh di atas. Penetapan SKP ditetapkan setiap tahun
pada awal Januari. Dalam ha1 terjadi perpindahan pegawai setelah bulan
Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai
dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki
jabatan.
Konsekuensinya, PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
disiplin PNS (PP 53 Tahun 2010).
- Eselon I
- Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada rencana strategis dan RKT yang dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon I.
- Eselon II
- Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon I dijabarkan sesuai dengan tugasdan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon II.
- Eselon III
- Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon II dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon III.
- Eselon IV
- Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon III dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat struktural eselon IV.
- Eselon V
- Kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKp pejabat struktural eselon IV dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya menjadi SKP pejabat struktural eselon V.
- Jabatan Fungsional Umum
- Penyusunan SKP pejabat fungsional umum, kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada SKP pejabat struktural eselon IV atau eselon V dijabarkan sesuai dengan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugasnya sebagai kegiatan dalam SKP pejabat fungsional umum.
- Jabatan Fungsional Tertentu (Guru, Dokter, Apoteker, Peneliti, Arsiparis, Dosen, dsb)
- Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu. Misalnya, guru untuk menyusun SKP harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010; Jabatan fungsional Dokter Gigi harus merujuk kepada Kepmenpan No 141 Tahun 2003, dsb. (Sumber Perka BKN No 1 Tahun 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar